Tak hanya soal layanan kesehatan, sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Arifin Achmad juga menjadi rujuan atau acuan bagi RSUD kabupaten dan kota di Provinsi Riau.
Seperti yang terlihat pada hari ini, Kamis (25/10/2018), RSUD Arifin Achmad mendapat kunjungan RSUD Bengkalis. Mereka ingin mengetahui beberapa item pengelolaan menggunakan BLUD.
Rombongan dipimpin oleh Kabag Keuangan RSUD Bengkalis, Ahmad Thoha. Dijelaskannya, beberapa item yang ingin dipelajari oleh RSUD Bengkalis adalah seperti pengelolaan parkir, kantin hingga bank.
"Kami terus melakukan perbaikan-perbaikan sistem pelayanan. Salah satunya melakukan pengelolaan dengan sistem BLUD," jelas Ahmad.
Sebagai pusat rujukan di Provinsi Riau, kata Ahmad Thoha, wajar kalau RSUD Bengkalis membidik BLUD RSUD Arifin Achmad.
"Tentu kita mencari yang terbaik. Sistem BLUD RSUD Arifin Achmad jauh lebih maju dan selalu ada inobasi-inovasi. Kami ingin ada yang bisa kami bawa pulang dari sini," kata Ahmad Thoha.
Rombongan disambut Kabag Umum RSUD Arifin Achmad, Erdinal dan Kasubag Humas RSUD Arifin Achmad, Masriah.
Erdinal mengatakan, RSUD Arifin Achmad siap membantu segala informasi yang dibutuhkan oleh RSUD Bengkalis demi peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
"Seperti yang pernah disampaikan Pak Direktur, kita ingin maju bersama dengan RSUD di kabupaten dan kota dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," kata Erdinal.
RSUD Bengkalis juga sudah ditetapkan sebagai BLUD sejak tahun 2016. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. *
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020