Pengadilan Agama menjalin kerjasama (MOU) dengan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwangi. Berisi antara lain membantu dalam pengukuran objek sengketa berupa tanah. Dalam hal ini, pada saat Pengadilan Agama Banyuwangi melaksanakan eksekusi terkait obyek tanah, pengukurannya dilaksanakan oleh Tenaga Ukurnya dari Kantor Pertanahan.
Apabila dalam eksekusi tersebut terdapat penyerahan obyek tanah atau pembagian, dapat ditindaklanjuti oleh Para Pihak dengan pengurusan proses balik nama sertifikat, tanpa harus dilakukan pengukuran kembali.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020