Pengadilan Agama Banyuwangi menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan Kantor Kementerian Agama Banyuwangi. Ada dua ruang lingkup yang menjadi obyek kerjasama ini. Pertama, perkara pelecehan seksual dengan pelaku atau korban di bawah umur yang ditangani oleh Kejari, apabila antara pelaku dan korban bersepakat damai, maka diarahkan untuk mengajukan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Banyuwangi, selanjutnya dinikahkan oleh KUA dibawah Kementerian Agama.
Ruang lingkup kedua adalah, kemudahan perizinan secara online yang diberikan kepada Jurusita Pengadilan Agama Banyuwangi yang melaksanakan pemanggilan pihak yang berstatus tahanan titipan Kejari di Lapas Banyuwangi.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020