<meta http-equiv="content-type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title> <meta name="generator" content="LibreOffice 7.3.6.2 (Windows)" /> <style type="text/css"> @page { size: 8.27in 11.69in; margin: 0.79in } p { line-height: 115%; text-align: left; orphans: 2; widows: 2; margin-bottom: 0.1in; direction: ltr; background: transparent } </style>
SUKABUMI – Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur menjadi pemda tercepat dalam menyelesaikan pelaksanaan rekonsiliasi pajak pusat periode semester II tahun 2023 di wilayah kerja KPPN Sukabumi. Hal ini terungkap saat dilaksanakannya penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah di ruang rapat KPPN Sukabumi pada Kamis (15/02/2024).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi, Plt. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Sukabumi, Lili Kencana Riani, dan Kepala Badan keuangan, Lusi Hasfiati.
“Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah merupakan bagian dari kebijakan dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil. Kebijakan ini dilakukan dengan memperhatikan peran serta pemerintah daerah dalam peningkatan penerimaan negara,” ujar Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi.
“Berita Acara Rekonsiliasi ini digunakan sebagai salah satu syarat untuk penyaluran Dana Bagi Hasil,” lanjutnya.
BAR merupakan hasil verifikasi bersama antara pemda, KPPN, dan KPP yang digunakan untuk memastikan kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang dipungut/dipotong maupun jumlah pajak yang telah tercatat di Rekening Kas Negara yang menjadi kewajiban pemda.?Hal ini merupakan amanat yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.07/2020.
“Tertib penyetoran pajak-pajak pusat atas beban APBD sangat membantu dalam rangka penerimaan daerah nantinya. Hal ini karena bagi hasil dari pajak tersebut akan kembali ke daerah masing-masing,” kata Abdul Lutfi.
“Semakin besar pajak yang dipungut atau disetor oleh suatu daerah maka semakin besar pula dana bagi hasil yang akan diperoleh oleh daerah tersebut. Harapannya sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara,” harapnya. (rt/ng)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020