MEDIATOR NON HAKIM PN.TANGERANG BERHASIL MENDAMAIKAN PARA PIHAK DALAM PERKARA NOMOR. 1312/PDT.G/2023/PN.TNG

12-02-2024 - Pengadilan Negeri Tangerang — Pengadilan Tinggi Banten


Tangerang, Media PN Tangerang
Senin, 12 Februari 2024

Mediasi adalah salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pada hari, Senin (12/02/2024) adalah hari yang berbahagia untuk Penggugat dan Tergugat dalam perkara nomor 1312/Pdt.G/2023/PN.Tng dalam gugatan perbuatan melawan hukum, dapat berakhir dan berhasil damai dengan menempuh 3 (tiga) kali agenda Mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya sudah mengajukan permohonan pencabutan gugatan. Perjanjian kesepakatan perdamaian yang telah disepakati para pihak, akan diajukan kepada MAJELIS HAKIM pemeriksa untuk di kuatkan dalam Acta Van Danding. yang dibantu dirumuskan oleh Mediator Non-Hakim PN Tangerang, Bapak Yunihar, SHI, C.Me. 

Perdamaian adalah hukum tertinggi. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dengan tercapainya kesepakatan perdamaian, hubungan para pihak tetap terjalin dengan baik. Salam Perdamaian. (lsl).

@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten

#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia


Bagikan berita melalui