Watansoppeng (9/2/2024) - Komisi Pemilihan Umum Kab.Soppeng lakukan kunjungan di Rutan Kelas IIB Watansoppeng, kali ini KPU menyerahkan DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan yang pindah memilih ke TPS Khusus Rutan Watansoppeng. Tambahan pemilih ini karena adanya pemilih yang meminta untuk pindah memilih ke TPS Khusus karena alasan tertentu.
Adapun tambahan pemilih ini merupakan petugas Rutan Kelas IIB Watansoppeng yang bertugas pada hari pemilu, jadi memilih untuk pindah TPS di TPS Khsus Rutan Watansoppeng, agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya walau melaksanakan tugas.
Dengan adanya perubahan jumlah pemilih ini tentu juga akan memerlukan persiapan yang lebih ekstra dari sebelumnya, namun ketua TPS Khsus Rutan Watansoppeng, Arman, yang juga merupakan Kasubsi Pelayanan Tahanan pada Rutan Watansoppeng mengungkapkan bahwa hal tersebut tidak akan menjadi masalah atau menghambat persiapan. Persipaan akan tetap dilaksanakan dengan maksimal dengan harapan pemilu di Rutan Watansoppeng akan berlangsung aman, tertib, dan disiplin.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020