Jangan lewatkan! 740 Pemohon Paspor akan dilayani dalam Gebyar Paspor Simpatik

21-01-2024 - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SUMATERA UTARA

Semarakkan Hari Bhakti Imigrasi ke 74 Tahun 2024, Kantor Imigrasi Polonia berkolaborasi dengan jajaran Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara akan gelar layanan Paspor Simpatik pada Sabtu, 27 Januari 2024 mulai pukul 09.00 s/d 15.00 WIB di Gedung Serbaguna Politeknik Negeri Medan (USU Pintu 4).

Untuk mengikuti layanan ini, pemohon wajib mendaftarkan diri dan mengunggah dokumen persyaratan melalui link google form : s.id/PasporSimpatikHBI74 serta dapat memilih lokasi Kantor Imigrasi yang diinginkan untuk pengurusan paspornya.

Kepala Seksi Lantaskim, M. Hidayat mengatakan bahwa pada Layanan Paspor Simpatik di Gedung Serbaguna Polmed USU inii tidak melayani pengurusan paspor hilang atau rusak dan tidak diberlakukan antrean prioritas.

Pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopi sesuai dengan persyaratan paspor serta membawa bukti tangkapan layar (screenshoot) sudah berhasil mendaftar pada saat tiba di lokasi.

Paspor akan selesai 4 (empat) hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran paspor, dan dapat diambil ke Kantor Imigrasi yang dipilih. “Mohon pembayaran paspor dilakukan di hari yang sama agar penyelesaian paspor tepat waktu. Khusus bagi pemohon yang memilih Imigrasi Pematangsiantar, untuk pengambilan paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi Polonia”, ungkap Hidayat.



Bagikan berita melalui