Semarakkan Hari Bhakti Imigrasi ke 74 Tahun 2024, Kantor Imigrasi Polonia berkolaborasi dengan jajaran Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara akan gelar layanan Paspor Simpatik pada Sabtu, 27 Januari 2024 mulai pukul 09.00 s/d 15.00 WIB di Gedung Serbaguna Politeknik Negeri Medan (USU Pintu 4).
Untuk mengikuti layanan ini, pemohon wajib mendaftarkan diri dan mengunggah dokumen persyaratan melalui link google form : s.id/PasporSimpatikHBI74 serta dapat memilih lokasi Kantor Imigrasi yang diinginkan untuk pengurusan paspornya.
Kepala Seksi Lantaskim, M. Hidayat mengatakan bahwa pada Layanan Paspor Simpatik di Gedung Serbaguna Polmed USU inii tidak melayani pengurusan paspor hilang atau rusak dan tidak diberlakukan antrean prioritas.
Pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopi sesuai dengan persyaratan paspor serta membawa bukti tangkapan layar (screenshoot) sudah berhasil mendaftar pada saat tiba di lokasi.
Paspor
akan selesai 4 (empat) hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran paspor,
dan dapat diambil ke Kantor Imigrasi yang dipilih. “Mohon pembayaran paspor
dilakukan di hari yang sama agar penyelesaian paspor tepat waktu. Khusus bagi
pemohon yang memilih Imigrasi Pematangsiantar, untuk pengambilan paspor bisa dilakukan
di kantor imigrasi Polonia”, ungkap Hidayat.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020