Rutan Larantuka dan 3 Instansi Tanda Tangani MoU Dengan Pengadilan Agama Larantuka

01-02-2024 - RUTAN KELAS IIB LARANTUKA — KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM NUSA TENGGARA TIMUR

Larantuka - Bertempat di Ruang Aula Kantor Pengadilan Agama Larantuka, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Larantuka, Andri Setiawan Menandatangani Perjanjian Kerja Sama Bersama Ketua Pengadilan Agama Larantuka, Nikmawati, (01, Februari 2024)

Kegiatan Penandatanganan Momerandum Of Understanding (MoU) ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan hak-hak para pencari keadilan di wilayah kerja Pengadilan Agama Larantuka. Selain Rutan Larantuka, Pengadilan Agama Larantuka juga melaksanakan penandatanganan MoU bersama beberapa Instansi di Kabupaten Flores Timur diantaranya, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Unit Penyelenggara Pelabuhan Larantuka. Dalam kesempatan ini, Karutan Larantuka, Andri Setiawan memberikan apresiasinya kepada Pengadilan Agama yang telah menginisiasi Penandatanganan MoU tersebut, dimana menurutnya Sinergitas yang terjalin akan berdampak baik bagi proses Pemasyarakatan di Rutan Larantuka. 

 “Salah satu tugas kami dalam proses Pemasyarakatan adalah melakukan perawatan, pembimbingan, dan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Tahanan. Tentunya kami tidak dapat bergerak sendiri tanpa dukungan dari Stakeholder, oleh karena itu dengan penandatanganan MoU ini kami yakin akan berdampak baik bagi proses Pemasyarakatan di Rutan Larantuka," ujar Andri. 

 Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Larantuka, Nikmawati menyampaikan beberapa layanan publik yang paling banyak diajukan oleh para pengguna layanan di wilayah kerja Pengadilan Agama Larantuka, diantaranya perkara cerai gugat, istbath nikah dan dispensasi kawin. Kegiatan Penandatanganan MoU tersebut diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta

Bagikan berita melalui