TARIF PAJAK DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN 2024

01-02-2024 - Badan Pendapatan Daerah — Pemerintah Kab. Bekasi

Tarif Pajak Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2024

 1. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut: 

 a. sebesar 0,1% untuk objek pajak lahan produksi pangan dan peternakan; b. sebesar 0,120% untuk objek pajak dengan NJOP sampai dengan Rp.250.000.000,-; c. sebesar 0,150% untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp.250.000.000,- sampai dengan Rp.750.000.000,-; d. sebesar 0,175% untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp.750.000.000,- sampai dengan Rp.1.000.000.000,-; e. sebesar 0,200% untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp.1.000.000.000,- sampai dengan Rp.5.000.000.000,-; f. sebesar 0,220% untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp.5.000.000.000,- sampai dengan Rp.10.000.000.000,-; g. sebesar 0,225% untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp.10.000.000.000.

 2. Tarif BPHTB Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 80.000.000,- Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen)

 3. Pajak Air Tanah Pajak Air Tanah adalah Pajak atas pengambilan dan / atau pemanfaatan air tanah. Tarif PAT ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).

 4. Pajak Reklame Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame. Tarif Pajak Reklame sebesar 25% (dua puluh lima persen).

 5. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan / atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan Tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).

 6. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumen barang / atau jasa tertentu. Barang dan jasa tertentu adalah Barang dan Jasa tertentu yang dijual dan /atau diserahkan kepada Konsumen akhir. PBJT atas : 1. Makanan dan / atau Minuman : 2. Jasa Perhotelan; 3. Jasa Parkir; dan 4. Jasa Kesenian dan Hiburan TARIF 10 % 7. PBJT ATAS TENAGA LISTRIK Rumah Tangga : 1. 3% (tiga persen) untuk pengguna daya 900 VA sampai dengan 1.300 VA; 2. 4% (empat persen) pengguna daya 2.200 VA; 3. 5% (lima persen) pengguna daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA ke atas; Bisnis : 1. 3% (tiga persen) untuk penguna daya sampai dengan 2.200 VA; 2. 4% (empat persen) pengguna daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA; 3. 5% (lima persen) pengguna daya 6.600 VA sampai dengan 200KVA; 4. 6% (enam persen) untuk pengguna daya di atas 200 KVA. Industri : c. industri, pertambangan mimyak bumi dan gas alam, traksi, curah dan layanan khusus : 1. 2,4% (dua koma empat persen) untuk pengguna daya sampai dengan 200KVA; 2. 2% (dua persen) untuk pengguna daya di atas 200 KVA; d. 1,5% (satu persen) untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Bagikan berita melalui