Tarif Pajak Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2024
1. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:
a. sebesar 0,1% untuk objek pajak lahan produksi pangan dan peternakan; b. sebesar 0,120% untuk objek pajak dengan NJOP sampai dengan Rp.250.000.000,-; c. sebesar 0,150% untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp.250.000.000,- sampai dengan Rp.750.000.000,-; d. sebesar 0,175% untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp.750.000.000,- sampai dengan Rp.1.000.000.000,-; e. sebesar 0,200% untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp.1.000.000.000,- sampai dengan Rp.5.000.000.000,-; f. sebesar 0,220% untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp.5.000.000.000,- sampai dengan Rp.10.000.000.000,-; g. sebesar 0,225% untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp.10.000.000.000.
2. Tarif BPHTB Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 80.000.000,- Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
3. Pajak Air Tanah Pajak Air Tanah adalah Pajak atas pengambilan dan / atau pemanfaatan air tanah. Tarif PAT ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
4. Pajak Reklame Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame. Tarif Pajak Reklame sebesar 25% (dua puluh lima persen).
5. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan / atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan Tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
6. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumen barang / atau jasa tertentu.
Barang dan jasa tertentu adalah Barang dan Jasa tertentu yang dijual dan /atau diserahkan kepada Konsumen akhir.
PBJT atas :
1. Makanan dan / atau Minuman :
2. Jasa Perhotelan;
3. Jasa Parkir; dan
4. Jasa Kesenian dan Hiburan
TARIF 10 %
7. PBJT ATAS TENAGA LISTRIK
Rumah Tangga :
1. 3% (tiga persen) untuk pengguna daya 900 VA
sampai dengan 1.300 VA;
2. 4% (empat persen) pengguna daya 2.200 VA;
3. 5% (lima persen) pengguna daya 3.500 VA
sampai dengan 5.500 VA ke atas;
Bisnis :
1. 3% (tiga persen) untuk penguna daya sampai
dengan 2.200 VA;
2. 4% (empat persen) pengguna daya 3.500 VA
sampai dengan 5.500 VA;
3. 5% (lima persen) pengguna daya 6.600 VA sampai
dengan 200KVA;
4. 6% (enam persen) untuk pengguna daya di atas
200 KVA.
Industri :
c. industri, pertambangan mimyak bumi dan gas alam,
traksi, curah dan layanan khusus :
1. 2,4% (dua koma empat persen) untuk pengguna
daya sampai dengan 200KVA;
2. 2% (dua persen) untuk pengguna daya di atas 200
KVA;
d. 1,5% (satu persen) untuk konsumsi tenaga listrik
yang dihasilkan sendiri.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020