Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Bapas Karangasem. Fadly Muharam Arilaha melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam gelar perkara khusus penyelesaian perkara anak Pasal 362 KUHP dengan Anak Inisial I PFAP, bertempat di Kepolisian Resor Karangasem , pada Selasa (30/01).
Pendekatan Restorative Justice ini merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan serta keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban. Restorative Justice dalam perkara anak kali ini dilaksanakan berdasarkan Perpol No.8 tahun 2021.
Tujuan Restorative Justice ini adalah memulihkan kembali hubungan para pihak dan kerugian yang diderita oleh korban kejahatan serta memulihkan kembali hubungan sebelum terjadinya tindak pidana.
Mekanisme peradilan pidana yang mulanya berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog sekaigus mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku. “Keputusan ABH dikembalikan ke orang tua dalam pelaksanaan Restorative Justice bagi ABH kali ini sekaligus memberikan kesempatan bagi korban dan masyarakat untuk memaafkan serta mengambil jalan tengah kelanjutan permasalahannya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020