Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto Mengikuti Zoom tentang Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bapas

31-01-2024 - Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA TENGAH

Purwokerto, Info_Pas- Berdasarkan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023 Pelaksanaan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Terbitnya Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM maka aturan tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM termasuk Pembimbing Kemasyarakatan. Untuk memberikan pemahaman terkait dengan tugas dan fungsi Bapas maka Pembimbing Kemasyarakatan mengikuti zoom tentang Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bapas Berdasarkan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM di ruang Kamandaka Bapas Kelas II Purwokerto. 

Dalam pengarahan yang disampaikan oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif maka disampaikan terkait dengan tugas Pembimbing Kemasyarakatan yakni salah satunya adalah pembuatan Litmas. Litmas integrasi dan asimilasi ini menjadi penting dalam menangani masalah over kapasitas di dalam Lapas ataupun Rutan. Selain itu nantinya akan dilakukan pemetaan yang diperoleh dari Sistem Database Pemasyarakan di Lapas ataupun Rutan yang mana hal tersebut untuk melihat data Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di dalam Lapas. Dengan adanya sosialisasi ini mempertegas tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan menjadi profesional dan menjalankan pekerjaan sesuai dengan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan. (TIM 2/AHK/UWE)

Bagikan berita melalui