PURWOKERTO-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, meraih predikat SANGAT BAIK dengan rata-rata hasil survei kepuasan masyarakat (SKM) 93,5 pada semester I 2021. Itu jadi salah satu representasi dari komitmen, DPMPTSP dalam memberikan pelayanan prima dan mewujudkan Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas Amrin Ma'ruf mengatakan, penilaian SKM dilakukan melalui aplikasi survei kepuasan masyarakat Banyumas (Susanmas). Itu merupakan aplikasi online untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintah melalui pelayanan dari dinas-dinas pemerintahan.
"Mengacu Peraturan Menteri PAN & RB RI Nomor 14 Tahun 2017, SKM jadi tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan publik. Ada 9 unsur pelayanan penentu indeks kepuasan masyarakat yaitu, persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, waktu penyelesaian, biaya, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, sarana dan prasarana, penanganan pengaduan, saran dan masukan," katanya.
Soal pelayanan, pihaknya selalu berkomitmen memberikan pelayanan yang prima, cepat, jemput bola dan bebas KKN. Bukan hanya itu, DPMPTSP juga mendapati nilai 100 dari penilaian KPK atas Monitoring Centre Prevention (MCP) khusus area intervensi area perizinan.
"Bukan hanya layanan prima, kami juga berkomitmen pada pencegahan korupsi, dengan mengoptimalkan peran Unit Pengendali Gratifikasi (UPG)," jelasnya.
SKM tahun sebelumnya (2020) ditarget bisa mencapai nilai interval konversi 87, dengan rata-rata realisasi 89,5. Capaian itu jika dilihat dari mutu pelayanan maka mendapat nilai A, dengan kinerja unit pelayanan sangat baik.
"Kita berupaya selalu sempurnakan layanan kita. Kita selalu diminta oleh Bupati jadi barometer pelayanan publik. Dengan Susanmas layanan yang kita berikan bisa dievaluasi secara real time, jadi apa yang masih kurang bisa segera kita tingkatkan dan perbaiki," ujarnya.
DPMPTSP dalam melakukan pelayanan, selalu berpegang teguh pada
Maklumat Pelayanan Mal Pelayanan Publik yang ditandatangani oleh Bupati Banyumas. Maklumat itu berbunyi, Dengan Ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan Apabila Didalam Penyelenggaraan Pelayanan Tidak Sesuai Dengan Standar Pelayanan, Kami Siap Diberikan Sanksi Sesuai Ketentuan Perundangan Yang Berlaku. (pepy)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020