Pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 pukul 11.00 Wita Kasubsi Bimkemas BKD Bapak Maryono memberikan pengarahan terhadap 3 (Tiga) orang klien yang menjalani program integrasi Pembebasan Bersyarat.
Klien diterima dalam keadaan sehat untuk kemudian dilakukan proses registrasi di dalam buku Registrasi dan melalui SDP.
Petugas Registrasi melakukan verifikasi berkas dan registrasi melalui SDP terhadap narapidana yang menjalani program integrasi dan Pembimbing Kemasyarakatan memberikan pengarahan terhadap klien yang menjalani Program Integrasi tentang kewajibannya selama menjalani pembimbingan di bapas.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020