BANDUNG – Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, hari ini, Senin, 22 Januari 2024, terima kehadiran Jabar Bantuan Hukum yang dipimpin Wakil Bupati Bandung sebagai Salah Satu Pembina Jabar Bantuan Hukum, Sahrul Gunawan, bersama Ketua Jabar Bantuan Hukum, Rian, dan Jajaran Kepengurusan dalam rangka Audiensi terkait Pelaksanaan Bantuan Hukum di Wilayah Jawa Barat.
Ikut menghadiri kegiatan ini Kadivyankum Jabar, Andi Taletting Langi, Kadivmin Jabar, Itun Wardatul Hamro, Kadivpas Jabar, Kusnali, Kadivim Jabar, Yayan Indriyana, turut mendampingi Kabid Hukum, Lina Kurniasari, Kasubbid Luhbankum JDIH, Febri Putra Pratama, Kasubbid Yan AHU, Zaki Fauzi, dan Jajaran Bidang Hukum.
Kakanwil Andika awali kegiatan dengan menyampaikan, “Jabar Bantuan Hukum dan Kemenkumham Jabar sama-sama dapat mendorong pemerintah kab/kota yang belum mempunyai dasar aturan hukum terkait pemberian bantuan hukum untuk segera membuat nya.” Ungkapnya.
“Mengingat sasaran Jabar Bantuan Hukum berfokus kepada penerima bantuan hukum wanita, anak-anak, lansia, disabilitas dan masyarakat kurang mampu, menurut kami sangat penting untuk didukung dan didorong bersama-sama melalui adanya audiensi seperti ini. Melalui Audiensi ini kita dapat bersepakat dan bersinergi untuk membantu masyarakat terutama masyarakat rentan dalam memberikan bantuan hukum di wilayah jawa barat ini.” Tegas Kakanwil.
Dewan Pembina JBH sekaligus Wabup Bandung, Sahrul Gunawan, menyampaikan bahwa, “Di tingkat desa banyak sekali permasalah hukum yang berkaitan dengan tanah maupun hal lainnya, kami di JBH bersama-sama saat ini memberikan pendampingan kepada masyarakat, dan melalui sinergi dengan kemenkumham jabar saat ini bisa lebih melebarkan bantuan yang diberikan tidak hanya pendampingan tapi sampai kepada tahap pemberian bantuan hukum. Harapan saya dengan adanya JBH masyarakat dapat lebih terbantu lagi.” Ungkap Sahrul.
Ketua Jabar Bantuan Hukum, Rian, menambahkan, “Melalui audiensi ini kami dapat bersinergi dengan kemenkumham jabar terutama dalam proses administratif termasuk didalamnya verifikasi pemberi bantuan hukum sehingga kami dapat segera menjadi bagian penyalur bantuan hukum kepada masyarakat di jawa barat khususnya dari negara melalui kemenkumham jabar.” Jelas Rian.
Diinformasikan bahwa Dalam rangka memastikan akurasi pendampingan kepada masyarakat, Jabar Bantuan Hukum telah bekerjasama dengan Jabar Bergerak dalam hal survey sebelum pemberian bantuan hukum kepada masyarakat, sehingga tidak akan adal pemberian bantuan hukum yang salah alamat.
Terakhir Kadivyankum Jabar Andi Taletting Langi Menjelaskan syarat dan ketentuan untuk dapat menjadi Pemberi Bantuan Hukum yang terverifikasi, "Apabila syarat-syarat telah terpenuhi maka anggaran dari negara untuk pemberi bantuan hukum tentunya dapat diperoleh," Jelasnya. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi teknis terkait pada syarat-syarat verifikasi pemberi bantuan hukum lebih detail lagi.
(red/foto: Toh)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020