Bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Agama Probolinggo laksanakan Rapat Koordinasi Tenaga Juru Sumpah. Agenda tersebut dipimpin oleh Ibu Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum. selaku Ketua PA Probolinggo serta dihadiri oleh Wakil Ketua (Bapak Mashudi, S.Ag.), Panitera (Bapak Drs. Masyhudi, M.HES.) beserta seluruh tenaga sumpah Pengadilan Agama Probolinggo. Acara tersebut dilaksanakan pada Selasa, 16 Januari 2024 pada pukul 13.30 WIB.
Acara dimulai dengan Pembinaan serta Pengarahan mengenai apa saja yang harus diperhatikan ketika bertugas menjadi juru sumpah. Poin-poin penting yang disampaikan antara lain terkait job description dari petugas juru sumpah, ketepatan waktu bertugas sesuai dengan jam bertugas serta jadwal yang telah ditentukan, serta terkait kerapian penampilan dari juru sumpah untuk menunjang kinerjanya. Untuk penampilan, setiap petugas harus mengenakan seragam yang terdiri dari baju putih / PDH, berjas hitam dan kopyah hitam.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penjelasan teknis pelaksanaan sumpah serta tutorialnya sesuai dengan Surat dari Pengadilan Agama Surabaya pada surat nomor 6038/KPTA.W13-A/HK.2.6/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 mengenai Sumpah Saksi di Persidangan. Selama praktik berlangsung, para petugas juru sumpah memperhatikan penjelasan serta detail pelaksanaan dengan seksama. Acara dilanjutkan dengan diskusi lanjutan seputar kasus khusus yang berkaitan dengan pengambilan sumpah saksi.
Juru Sumpah adalah aparatur satuan kerja pengadilan yang bertugas membantu Majelis Hakim dalam pengambilan sumpah terhadap saksi, ahli, dan atau Penerjemah dalam suatu persidangan. Sesuai dengan amanat dari Pengadilan Agama Surabaya pada surat nomor 6038/KPTA.W13-A/HK.2.6/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 mengenai Sumpah Saksi di Persidangan, syarat-syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang petugas juru sumpah haruslah Dewasa, Laki-laki, Beragama Islam, serta Memahami tata cara sumpah baik menurut agama, hukum acara maupun secara etika. Selain itu, dalam Surat dari Pengadilan Agama Surabaya Nomor 0357/KPTA.W13-A/UND.HM3.1.1 /X1/2023 tanggal 22 November 2023 tentang Pembekalan Juru Sumpah, syarat lain seorang tenaga sumpah adalah berasal dari Non ASN.
Ketua PA Probolinggo, Ibu Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum., menyampaikan bahwa juru sumpah merupakan suatu tugas yang serius karena berkaitan dengan tanggungjawab langsung kepada Tuhan YME. Oleh karena itu, Beliau mengingatkan kepada seluruh petugas juru sumpah PA Probolinggo agar melaksanakan amanat tersebut dengan sungguh-sungguh dengan persiapan yang semaksimal mungkin. Selain itu, Wakil Ketua PA Probolinggo (Bapak Mashudi, S.Ag.) mengingatkan agar memperhatikan dengan seksama setiap detail pelaksanaan tanggung jawab sebagai juru sumpah. Tim Medsos
@humasmahkamahagung
@pta_surabaya
@ditjen.badilag
@rbkunwas
@majalahdigital.badilag
#PAProbolinggoHEBAT
#PengadilanAgama
#DitjenBadilag
#MahkamahAgung
#rbkunwas
#menpanrb
#SALAMPRIMA
#ZONAINTEGRITAS
#WilayahBebasKorupsi
#WilayahBirokrasiBersihMelayani
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020