Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Kembali Menghadirkan Layanan Perekaman KTP-El Untuk Pemula DP4 (Usia 16 Tahun Ke Atas) Setiap Hari Sabtu Di Seluruh Kecamatan Se-Kabupaten Bandung. Layanan Ini Bertujuan Untuk Memudahkan Masyarakat Yang Belum Memiliki KTP-El Atau Ingin Melakukan Perekaman Ulang Menjelang Pemilu 2024.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung, Drs. H. Yudi Abdurahman, M.Si., Mengatakan Bahwa Layanan Ini Merupakan Upaya Disdukcapil Untuk Meningkatkan Cakupan Kepemilikan KTP-El Di Kabupaten Bandung. "Kami Ingin Memastikan Bahwa Semua Warga Kabupaten Bandung Yang Sudah Berusia 17 Tahun Memiliki KTP-El, Sehingga Mereka Dapat Menggunakan Hak Pilihnya Pada Pemilu 2024," Ujar Yudi Abdurahman.
Layanan Perekaman KTP-El Di Kecamatan Ini Tersedia Setiap Hari Sabtu Mulai Pukul 08.00 WIB Hingga 14.00 WIB. Masyarakat Yang Ingin Melakukan Perekaman KTP-El Cukup Membawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Dan Datang Ke Kantor Kecamatan Terdekat.
Yudi Abdurahman Menghimbau Kepada Masyarakat Yang Belum Memiliki KTP-El Atau Ingin Melakukan Perekaman Ulang Untuk Segera Memanfaatkan Layanan Ini. "Jangan Sampai Nanti Tidak Bisa Memilih Di Pemilu 2024 Karena Tidak Memiliki KTP-El," Tegasnya.
Dengan Adanya Layanan Ini, Diharapkan Masyarakat Kabupaten Bandung Dapat Lebih Mudah Mengurus Dokumen Kependudukan, Khususnya KTP-El.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020