Atambua (05/08/2021) : Kamis pagi, Ketua Pengadilan
Agama Atambua (Jamaludin Muhamad, S.HI., M.H) mengirimkan surat nomor :
W23-A5/374/HK.05/VIII/2021 tertanggal 05 Agustus 2021 perihal permohonan
pendampingan pembangunan zona integritas dari Pengadilan Tinggi Agama Kupang.
Permohonan pendampingan tersebut dikirimkan dengan maksud untuk memberikan
dukungan dari PTA Kupang perihal pengajuan unit kerja berpredikat Wilayah Bebas
Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih Biroklrasi dan Melayani (WBBM) yang mana salah
satunya adalah Pengadilan Agama Atambua.
Jamaludin Muhamad, S.HI., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Atambua menuturkan bahwa dengan adanya dukungan dan bimbingan dari PTA Kupang, mudah-mudahan dapat menjadikan Pengadilan Agama Atambua lebih siap menghadapi Tim Penilai Nasional (TPN) dari Kemenpan-RB. “selain hal tersebut, tujuan dengan adanya pendampingan dari tim pembangunan zona integritas dari PTA Kupang, supaya terdapat saling koreksi perihal apa saja yang harus disiapkan oleh PA Atambua guna menyiapkan penilaian dari TPN”, ujar Ketua. #Admin_PA_Atb
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020