Dua Mantan Narapidana Rutan Barabai Raih Bantuan Gerobak Dagang dan Modal Usaha dari YBM BRILian
11-01-2024 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Barabai — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN
Barabai, Dalam sebuah upaya untuk memberikan kesempatan baru bagi
mantan warga binaan pemasyarakatan, Rutan Kelas IIB Barabai telah
berhasil memfasilitasi pemberian bantuan bagi Dua mantan narapidana
menerima bantuan berupa gerobak dagang dan modal usaha dari Yayasan Bina
Mandiri BRILian (YBM BRILian) Branch Office Barabai, Rabu (10/01)
Acara penyerahan bantuan ini disaksikan langsung oleh Ketua DPRD
Hulu Sungai Tengah, H. Rachmadi, yang turut menyemangati serta
memberikan dukungan kepada kedua mantan narapidana yang beruntung ini.
Gusti Iskandarsyah, Karutan Barabai, dalam penjelasannya
menyebutkan bahwa bantuan yang diberikan merupakan hasil kerjasama yang
erat antara Rutan Barabai dengan Bank BRI Barabai. "Inisiatif ini
bertujuan untuk memberikan dukungan dalam upaya reintegrasi sosial bagi
mantan narapidana yang telah menyelesaikan masa hukumannya," ujarnya.
Branch Office Head BRI Barabai, Affis B Kusumo menambahkan, program
Gerobak BRILian merupakan bentuk ikhtiar YBM untuk mendukung
pertumbuhan UMKM masyarakat dengan berkomitmen terus memberikan bantuan
kepada yang membutuhkan.
“Selain gerobak dagang, kami juga memberikan modal usaha senilai
Rp1 juta, buku tabungan dan fasilitas Qris kepada kedua eks narapidana
Rutan Barabai tersebut,” tambahnya.
Murjani dan Salahudin yang menerima bantuan mengaku sangat
bersyukur dan berterimakasih kepada Karutan Barabai dan Pimpinan BRI
Barabai yang telah memberikan bantuan kepada mereka. "Melalui bantuan
ini kami berharap bisa lebih memajukan usaha kami dan juga bantuan
seperti ini bisa terus diberikan kepada masyarakat lainnya yang
memerlukan dukungan dalam usahanya," harap Murjani.
Ditempat terpisah Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali
menyampaikan pemberian bantuan ini merupakan bagian dari program
rehabilitasi sosial yang bertujuan untuk mendukung reintegrasi mantan
narapidana ke dalam masyarakat serta memberikan kesempatan untuk mandiri
secara ekonomi.
Diharapkan dengan adanya bantuan ini, kedua mantan narapidana
tersebut dapat mengembangkan usaha dagang mereka dan memberikan contoh
positif bagi masyarakat sekitar bahwa setiap individu berhak mendapatkan
kesempatan kedua untuk memperbaiki kehidupannya.
Bagikan berita melalui