KLASIFIKASI TAHANAN & NARAPIDANA
Tahanan A.I : Tahanan dalam proses penyidikan di tingkat kepolisian
Tahanan A.II : Tahanan yang telah dilimpahkan ke kejaksaan
Tahanan A.III : Tahanan yang telah dilimpahkan ke pengadilan negeri dan sedang menjalani persidangan
Tahanan A.IV : Tahanan dalam proses upaya hukum banding ditingkat Pengadilan Tinggi
Tahanan A.V : Tahanan dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.
Banding adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri.
Permohonan Kasasi adalah upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding atau putusan tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
KLASIFIKASI NARAPIDANA
Narapidana B I : Narapidana yang hukumannya lebih dari 1 tahun
Narapidana B IIa : Narapidana yang hukumannya 3 bulan sampai 1 tahun
Narapidana B IIb : Narapidana yang hukumannya di bawah 3 bulan
Narapidana B III : Narapidana yang menjalani hukuman subsider
Subsider artinya sebagai pengganti apabila hal pokok tidak terjadi (Seperti hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tidak membayarnya).
Tahanan dan Narapidana yang ada di Rutan Kelas IIB Pelaihari meliputi:
Tahanan A.I
Tahanan A.II
Tahanan A.III
Narapidana B I
Narapidana B I
Narapidana B IIa
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020