Seluruh Layanan Pada Bapas Madiun Tidak Dipungut Biaya

06-01-2024 - BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II MADIUN — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA TIMUR

Bapas Madiun menolak segala bentuk gratifikasi dan seluruh layanan pada Bapas Madiun tidak dipungut biaya. 

 Hal tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di instansi pemerintah. (Humas Bapas Madiun)

Bagikan berita melalui