Kasubsi Registrasi Lapas Tebing Tinggi Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Pada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi

06-12-2023 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SUMATERA UTARA

Tebing Tinggi-
Barang bukti atau barang sitaan merupakan salah satu hal yang penting dalam pembuktian perkara pidana, karena akan menjadi petunjuk dalam mengungkap fakta suatu tindak pidana.
Dalam rangka pelaksanaan atas barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan, pagi ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi melalui Kasubsi Registrasi dan Bimkemaswat Sardi P Hutabarat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara antara lain seperti narkotika, obat-obatan, minuman keras, uang palsu dan lain-lain.
Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Pj. Walikota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si, aparat penegak hukum dan instansi stakeholder terkait.
Kegiatan yang berlangsung pada pukul 10.00 wib tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Muschin, S.H., M.H dan berjalan dengan aman dan tertib.

Bagikan berita melalui