Tandatangan Elektronik Dalam Pelayanan Perizinan

03-08-2021 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu — Pemerintah Kota Banda Aceh
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh melakukan proses tanda tangan digital (E-Signature) pada penerbitan dokumen izin dan non izin secara online melalui aplikasi SiCantik Cloud yang diajukan pemohon pada alamat https://sicantikui.layanan.go.id Proses Tanda Tangan Elektronik (TTE) ini dilaksanakan untuk perizinan non system OSS (Online Single Submission). Tanda Tangan Elektronik atau biasa disebut digital yang berfungsi sama dengan tanda tangan pada dokumen kertas biasa, menyatakan bahwa orang yang namanya tertera pada suatu dokumen setuju dengan apa yang tercantum pada dokumen yang ditandatanganinya. Tanda tangan digital ini dapat memberikan jaminan yang lebih terhadap keamanan dokumen dibandingkan dengan tanda tangan biasa karena kebenaran dokumen dapat diverifikasi melalui Barcode Digital yang tercantum.
Bagikan berita melalui