"Dalam pengembalian fungsi lahan ini kita mengerahkan 40 petugas gabungan dari unsur PPSU, Satpol PP serta pengurus lingkungan. Nantinya lokasi tersebut akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sekaligus taman untuk tempat berinteraksi dan rekreasi warga sekitar," ujarnya.
Mariana juga mengimbau kepada seluruh pengurus lingkungan di wilayah Kelurahan Kebon Baru, untuk selalu memperhatikan lokasi-lokasi yang tidak terpakai atau berpotensi dijadikan tempat tinggal oleh Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
"Alhamdulillah pengembalian fungsi lahan ini berjalan lancar tidak adanya hambatan. Saya juga meminta kepada para pengurus lingkungan, agar selalu bekerja sama dalam upaya menjaga kenyamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing," tandasnya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020