Bertempat di ruang Konseling Bapas Karangasem Kanwil Kemenkumham Bali, Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) kembali menerima Klien Wajib Lapor dan melakukan Bimbingan Konseling Kamis (28/12)
Bimbingan konseling adalah layanan pemberian bantuan yang dilakukan secara wawancara tatap muka antara petugas pembimbing kemasyarakatan dengan klien dalam rangka pembahasan dan pengentasan permasalahan pribadi yang dideritanya sehingga klien dapat menggunakan potensinya untuk mencapai kebahagiaan pribadi maupun sosial.
Tujuan umum bimbingan konseling adalah membantu klien menstrukturkan kembali masalahnya dan menyadari life style serta mengurangi penilaian negatif terhadap dirinya sendiri serta perasaan.
Dalam bimbingan Konseling Klien ditekankan untuk tetap Melakukan Wajib Lapor sesuai jadwal yang telah ditentukan Oleh Pembimbing Kemasyarakatan
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020