Kampanye ini sebagai upaya untuk mendorong berbagai lapisan masyarakat khususnya penegak hukum untuk mengenali peraturan, kebijakan dan perundang-undangan yang melindungi perempuan korban kekerasan.
Aturan hukum yang memberikan jaminan perlindungan hak-hak perempuan korban kekerasan diantaranya yaitu:
Juga berbagai aturan hukum yang sedang diupayakan salah satunya seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Mengenali hukumnya dimaknai agar perempuan korban kekerasan berani melaporkan kasusnya dan mengetahui hak-haknya. Kenali Hukumnya, Lindungi Korban!
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020