Berlokasi di Desa Pengulon, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang berlangsung pada hari ini selasa, 27 Juli 2021.
Sebelum melaksanakan kegiatan, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak terlebih dahulu melaksanakan apel pasukan yang dipimpin oleh Danramil 1609-08/Gerokgak Kapten Inf Made Subur GM. Dari hasil kegiatan tersebut, tidak ditemukan pelanggar/nihil pelanggar prokes.
#PemerintahKecamatanGerokgak
#JagaKesehatan
#IngatMemakaiMasker
#PatuhiProkes
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020