Minggu, 25 Juli 2021. Pengecekan kepada masyarakat atau para pengendara yang ingin memasuki wilayah Kabupaten Buleleng kembali terlaksana oleh Tim Gabungan Kabupaten Buleleng yang terdiri dari unsur Polri, TNI, BPBD, dan Satpol PP serta Dinas Perhubungan terhitung dari tanggal, 4 Juli 2021.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021, di Pos Terpadu Penyekatan di Labuhan Lalang, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020