Kamis (29/07) Ketua BHP Medan (Chandra Anggiat Lasmangihut), Anggota Teknis Hukum (Anggota Teknis Hukum) serta Kasi Harta Peninggalan Wilayah I (Budiyanto) telah melaksanakan penelusuran / pencarian informasi terhadap harta orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) atas nama Bie Tju alias Acu sebagai bentuk tindak lanjut terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor : 71/Pdt.P/2020/PN.Kis tanggal 23 Juli 2020. Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu dan Kamis (28 & 29 Juli 2021) di Kel. Kisaran Barat, Kec. Kota Kisaran Barat, Kab. Asahan.
#KumhamPasti
#KemenkumhamSumut
#BHPMedan
#Afwezigheid
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020