Rabu (28/07) bertempat di Aula BHP Medan telah dilaksanankan kegiatan Bakti Sosial kepada masyarakat di sekitar lingkungan kantor Balai Harta Peninggalan Medan, yang mana kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Sekjend Kemenkumham Nomor: SEK.6-UM.06.02-04 tanggal 21 Juli 2021 serta Surat Kakanwil Kemenkumham Sumut No:W.2.UM.01.01-10923 tentang Kegiatan Bakti Sosial Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua BHP Medan, Chandra Anggiat Lasmangihut, jajaran pegawai dan sejumlah masyarakat yang berhak untuk mendapatkan bantuan. Dalam kata sambutannya, Ketua BHP Medan berharap semoga bantuan yang diberikan oleh BHP Medan dapat sedikit meringankan beban masyarakat pada masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Sebanyak 20 kantong yang terdiri dari beberapa bahan sembako dan obat-obatan telah disampaikan kepada masyarakat yang berhak menerima.
#KumhamPasti
#KemenkumhamSumut
#BHPMedan
#baktisosial
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020