Praya | pa-praya.go.id
Salah satu pendukung keberhasilan dalam Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah WBK dan WBBM adalah adanya inovasi dalam memberikan pelayanan publik. Inovasi ini sebagai solusi permasalahan yang dihadapi dalam memberikan pelayanan sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang memuaskan. Inovasi tersebut baik berupa pemanfaatan teknologi informasi maupun kebijakan.
KPA Praya menyerahkan secara langsung hasil inovasi PA Praya (LAYANI DAKU PAPI)
Inovasi “LAYANI DAKU PAPI” (Pelayanan Terintegrasi Data Kependudukan Antara Pengadilan Agama Praya dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) merupakan salah satu inovasi dari PA Praya yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam bentuk penyederhanaan dan kemudahan pelayanan.
Senin, 26 Juli 2021 Ketua, dan Panitera PA Praya beserta perwakilan Disdukcapil Kab Lombok Tengah pertama kali menyerahkan secara langsung hasil inovasi PA Praya tersebut. “LAYANI DAKU PAPI” merupakan penyerahan Akta Cerai dan Dokumen kependudukan dengan status dan perubahan baru (KTP dan KK) yang diserahkan sekaligus pada hari yang sama saat Penggugat/Tergugat mengambil di kantor PA Praya.
Ketua PA Praya Syafruddin, S.Ag.,M.S.I. menyampaikan dengan inovasi “LAYANI DAKU PAPI” merupakan salah satu inovasi unggulan PA Praya tahun 2021. Inovasi ini bertujuan memberikan kemudahan kepada para pihak, di mana para pihak setelah perkara perceraian diputus oleh Majelis Hakim dan berkuatan hukum tetap, selain mendapat akta cerai, pada waktu bersamaan juga memperoleh KTP dan KK terbaru. Layanan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan kepada masyarakat dan pencari keadilan serta pegawai PA Praya dalam memberikan pelayanan.
“ Layanan unggulan ini hasil Kerjasama dengan Dinas kependudukan dan dan Catatan Sipil Lombok Tengah. Layanan memberi kemudahan masyarakat yang bercerai di PA Praya. Pada waktu yang bersamaan warga juga memperoleh KTP dan Kartu keluarga yang baru. Harapan kami dengan layanan ini membantu masyarakat dan mendekatkan layanan public di tengah masyarakat” lanjut KPA Praya.
Aulia Mahdayati salah satu penerima manfaat inovasi dari PA Praya mengatakan sangat mengapresiasi inovasi dari PA Praya sehingga tidak perlu lagi ke Disdukcapil setelah bercerai untuk mengurus perubahan status dalam KTP dan KK, karena saat pengambilan akta cerai s di PA Praya sudah otomatis diterbitkan juga dokumen kependudukan berupa KTP dan KK yang telah berubah status perkawinannya.
“Saya sangat merasakan manfaatnya dan sangat terbantu, karena sekali proses bisa mendapatkan 3 produk, yaitu akta cerai serta KTP dan KK yang telah berubah status perkawinannya dan yang paling penting cepat dan gratis, terimakasih PA Praya luar biasa.” Tutupnya. (Tim IT PA Praya)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020