BELASAN ANAK BINAAN LPKA MEDAN TERIMA REMISI KHUSUS NATAL 2023, DUA ORANG LANGSUNG BEBAS

25-12-2023 - Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SUMATERA UTARA

BELASAN ANAK BINAAN LPKA MEDAN TERIMA REMISI KHUSUS NATAL 2023, DUA ORANG LANGSUNG BEBAS

Medan, INFO_LPKA MEDAN - Sebanyak 16 Anak Binaan Kristiani di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal 2023 dan dua orang diantaranya langsung bebas, hal ini disebutkan oleh Kepala LPKA Medan, Tri Wahyudi saat menyerahkan RK Natal secara simbolis bertempat di ruang Rooftop LPKA Medan, Senin (25/12).

"Sampai hari ini jumlah Anak Binaan di LPKA Medan adalah sebanyak 240 orang. Terdapat 208 orang berstatus Narapidana dan 32 orang lainnya berstatus Tahanan. Dari jumlah tersebut Anak Binaan Kristiani yang dapat diusulkan mendapatkan remisi Natal sebanyak 28 orang. Namun, setelah diverifikasi oleh Ditjenpas, disetujui sebanyak 16 orang Anak Binaan saja," ucap Tri Wahyudi.

Ia juga menjelaskan bahwa syarat Anak Binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah yang telah menjalani masa pidana lebih dari 3 bulan, harus berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA Medan dengan baik.

"Remisi Natal merupakan hak Anak Binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai perundang-undangan. Namun, Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi bagi Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri menjadi insan yang lebih baik," kata Kepala LPKA Medan itu menjelaskan.

Sementara itu, SR selaku Anak Binaan LPKA Medan yang menerima RK II mengungkapkan perasaan harunya kepada tim humas LPKA Medan, "saya merasa terharu sekali bu, akhirnya saat-saat yang saya nantikan datang juga, disaat saya menjadi manusia baru dan dapat berkumpul lagi dengan keluarga," ungkap SR.

Sebelumnya SR dan RB sebagai perwakilan Anak Binaan LPKA Medan mengikuti Upacara Penyerahan RK II Natal 2023 yang terpusat di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, penyerahan Surat Keputusan RK II langsung diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dan didampingi oleh Kepala LPKA Medan, Lapas dan Rutan sekitaran Kota Medan. (Nshumaslpka)


Bagikan berita melalui