Satu Warga Binaan Rutan Barabai Dapat Remisi Hari Raya Natal Tahun 2024

25-12-2023 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Barabai — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

Barabai, Seorang warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai berkesempatan untuk merayakan Hari Raya Natal Tahun 2024 dengan gembira setelah menerima Surat Keputusan (SK) Remisi. Kepala Rutan, Gusti Iskandarsyah, didampingi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, H. Muhammad Rusdi, secara langsung menyerahkan SK Remisi tersebut kepada warga binaan berinisial "AR" di Lapangan Upacara Rutan Barabai, Senin (25/12)

Remisi Natal yang diberikan kepada warga binaan ini menjadi momen yang penting dalam memberikan semangat dan harapan baru di tengah perayaan Natal. Gusti Iskandarsyah dalam pidatonya menyatakan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku yang baik dan upaya rehabilitasi yang telah dilakukan oleh warga binaan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut pula Gusti membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM, Yashona H. Laoly yang berpesan agar Narapidana yang mendapat remisi untuk terus aktif dan turut serta mentaati seluruh peraturan dan mengikuti perogram pembinaan yang dilaksanakan di Lapas maupun Rutan.

Gusti juga menegaskan komitmen Rutan untuk terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada para warga binaan agar dapat kembali menjadi bagian yang positif dalam masyarakat setelah menjalani masa hukuman.

Penerimaan SK Remisi Natal ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada warga binaan lainnya untuk terus menjaga kedisiplinan dan mengikuti program rehabilitasi dengan sungguh-sungguh.

Ditempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Faisol Ali berpesan agar lewat pemberian remisi ini para narapidana dapat meresapi momentum natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Bagikan berita melalui