Barabai, Seorang warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB
Barabai berkesempatan untuk merayakan Hari Raya Natal Tahun 2024 dengan
gembira setelah menerima Surat Keputusan (SK) Remisi. Kepala Rutan,
Gusti Iskandarsyah, didampingi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, H.
Muhammad Rusdi, secara langsung menyerahkan SK Remisi tersebut kepada
warga binaan berinisial "AR" di Lapangan Upacara Rutan Barabai, Senin
(25/12)
Remisi Natal yang diberikan kepada warga binaan ini menjadi momen yang
penting dalam memberikan semangat dan harapan baru di tengah perayaan
Natal. Gusti Iskandarsyah dalam pidatonya menyatakan bahwa remisi ini
diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku yang baik dan upaya
rehabilitasi yang telah dilakukan oleh warga binaan tersebut.
Gusti juga menegaskan komitmen Rutan untuk terus memberikan pembinaan
dan pendampingan kepada para warga binaan agar dapat kembali menjadi
bagian yang positif dalam masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Penerimaan SK Remisi Natal ini diharapkan dapat memberikan motivasi
kepada warga binaan lainnya untuk terus menjaga kedisiplinan dan
mengikuti program rehabilitasi dengan sungguh-sungguh.
Ditempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan,
Faisol Ali berpesan agar lewat pemberian remisi ini para narapidana
dapat meresapi momentum natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020