Purwokerto, Info_PAS_Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Umi Wakhidah, melaksanakan bimbingan dan konseling kepada klien Cuti Bersyarat dengan inisial AR, belum lama ini.
Dalam pertemuan kali ini AR menyampaikan bahwa dirinya merasa sangat bahagia karena dapat berkumpul kembali dengan orang tua, kakak dan istrinya. AR sangat bersyukur setelah bebas dari Lapas langsung mengikuti kursus potong rambut yang diadakan pihak Desa Petir bekerja sama dengan BLK Purbalingga selama 20 hari.
Saat ini AR bersama istrinya mengelola angkringan di depan pasar Bobotsari Purbalingga. Rasanya lengkap sudah kebahagiaan AR. "Saya berjanji akan terus memperbaiki diri dan tidak akan melakukan pelanggaran hukum lagi, kasihan keluarga" ungkap AR.
Dalam kesempatan ini Pembimbing Kemasyarakatan berpesan " Ingat kewajiban AR selama menjadi klien Bapas Purwokerto untuk taat peraturan hadir lapor diri secara rutin setiap bulannya sampai masa bimbingan berakhir di bulan Februari 2024." Selain itu Pembimbing Kemasyarakatan juga berpesan kepada AR, " Jangan lupa rajin menjalankan salat agar selalu dalam lindungan Allah SWT". (Umi/YR)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020