Klien AR Melaksanakan Kewajiban Lapor Diri ke Bapas Purwokerto

24-12-2023 - Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA TENGAH

Purwokerto, Info_PAS_Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Umi Wakhidah, melaksanakan bimbingan dan konseling kepada klien Cuti Bersyarat dengan inisial AR, belum lama ini. Dalam pertemuan kali ini AR menyampaikan bahwa dirinya merasa sangat bahagia karena dapat berkumpul kembali dengan orang tua, kakak dan istrinya. AR sangat bersyukur setelah bebas dari Lapas langsung mengikuti kursus potong rambut yang diadakan pihak Desa Petir bekerja sama dengan BLK Purbalingga selama 20 hari. Saat ini AR bersama istrinya mengelola angkringan di depan pasar Bobotsari Purbalingga. Rasanya lengkap sudah kebahagiaan AR. "Saya berjanji akan terus memperbaiki diri dan tidak akan melakukan pelanggaran hukum lagi, kasihan keluarga" ungkap AR. Dalam kesempatan ini Pembimbing Kemasyarakatan berpesan " Ingat kewajiban AR selama menjadi klien Bapas Purwokerto untuk taat peraturan hadir lapor diri secara rutin setiap bulannya sampai masa bimbingan berakhir di bulan Februari 2024." Selain itu Pembimbing Kemasyarakatan juga berpesan kepada AR, " Jangan lupa  rajin menjalankan salat agar selalu dalam lindungan Allah SWT". (Umi/YR)

Bagikan berita melalui