Pemerintah Indonesia telah berkomitmen dalam melindungi Hak Asasi Manusia bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia. Sesuai dengan pedoman Pengadilan Agama Jember sebagai kantor yang Ramah terhadap Disabilitas, Pihak Berperkara Penyandang Disabilitas yang datang ke Kantor Pengadilan Agama Jember akan dilayani secara Prioritas.
Dari kedatangan di Pintu Utama Pengadilan Agama Jember, Pihak Berperkara akan dibantu oleh Petugas dengan menerapakan 3S (Senyum-Sapa-Salam) dan diantarkan melalui jalur khusus disabilitas ke meja Pendaftaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pelayanan Prioritas bagi Penyandang Disabilitas akan dilayani dan dibantu oleh Petugas sesuai dengan prosedur dari Tahap Awal Pendaftaran hingga Penyerahan Produk Layanan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020