Kajaksaan Negeri Tabalong Musnahkan Barbuk Narkoba dan Minuman Keras

29-07-2021 - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah — Kejaksaan Agung

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh  Bapak Kajari  Syamsidar.M.  SH,MH  bersama  beberapa pimpinan di kabupaten Tabalong yang di undang pihak Kejaksaan yang ikut dan turut serta dalam pelaksanaan acara pemusnahan barang bukti tersebut, diantaranya Komandan Kodim 1008 Tanjung Bapak Letkol Ras Erlambang, Komandan Kompi Tanjung Bapak Kapten Teguh, Mewakili Kapolres Tanjung Bapak  Iptu Janaloka,dan mewakili dari dinas Kesehatan Tanjung Bapak Aulia,ada juga perwakilan  BNN Tanjung, serta seluruh pegawai dan jajaran yang bertugas di kantor Kejaksaan Negeri Tabalong. 

 

Seperti yang di utarakan  Kepala Seksi Barang bukti dan barang rampasan, Bapak  Lukman Akbar SH, MH  saat kami minta keterangan  bliau menjelaskan 

Kejaksaan Negeri Tabalong  Dalam rangka Melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Exekutor  sebagaimana di atur di dalam kitab Undang undang  hukum acara dan Undang undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut di tahun 2021. Kejaksaan Negeri Tabalong tanggal 07 juli 2021 dari bulan Desember 2020 sampai dengan juni 2021. 

       

Melaksanakan Pemusnahan barang bukti  sebagai berikut : Narkotika Jenis sabu sabu seberat 17,31 GR,  dan 1.148 butir Obat jenis Zenith Carnophen,  Senjata Api  2 pucuk, peluru senjata api 2  butir,  Senjata tajam berupa Parang dan pisau ada 8 , Minuman keras berupa Bir dan Anggur merah sebanyak 41 botol, Hand phone banyak nya kurang lebih 40 biji dan ada juga berupa  kosmetik yang tidak ada ijin produk nya atau barang KW, atau ilegal. 

          

Barang bukti tersebut di musnahkan dengan cara, Jenis sabu sabu dan obat  di blender dengan campurannya sabun kemudian di buang ke klosed  wc,  barang bukti senjata api dan senjata tajam di potong potong dengan cara di grenda listrik, barang bukti peluru di lucuti dan di buka kepala pelurunya mesiunya di buang,  barang bukti lain nya di Musnahkan dengan cara di bakar di dalam Drum bekas, barang bukti Hand phone di musnahkan dengan cara di pecahkan di hancurkan dengan menggunakan palu. 

   

Dan setelah selesai acara pemusnahan barang bukti tersebut Masing masing para Pejabat yang di Undang pihak Kejaksaan Negeri Tabalong yang  turut serta dan menyaksikan  lalu menanda tangani Berita Acara  Kegiatan Pemusnahan barang bukti,  Demikianlah cara kami dalam tahapan melaksanakan kegiatan Pemusnahan barang bukti di tahun 2021 ini  Ungkapnya

Bagikan berita melalui