Tim Tabur Kejari Tanah Bumbu Berhasil Tangkap Boronan Tersangka Tipikor di DLH Kabupaten Tanah Bumbu

29-07-2021 - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah — Kejaksaan Agung

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu melaui Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu telah berhasil melakukan penangkapan tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) berinisial ZK di jalan Raya Pelaihari - Batulicin daerah perkantoran pemerintahan kabupaten tanah laut tepatnya di jalan Datu Insyad Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut pada hari Kamis 08 Juli 2021 pukul 18:20 Wita.

Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Muhammad Hamdan S, SH melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Andi Akbar Subari, SH menyampaikan informasi pada pukul 01:08 Wita Kamis (08/07/2021) kepada media ini mengatakan, adapun Tersangka inisial ZK sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2017 s/d 2018.

Sebelum dilakukan penyergapan dan penangkapan oleh Tin Intelijen Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Tersangka yang merupakan DPO telah terdeteksi berada disekitar lokasi Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut dengan mengendarai mobil Toyota Kijang Krista (LGX) Nopol DA 7823 TI, dengan adanya informasi tersebut Tim Intelijen langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka inisial ZK tanpa ada perlawanan.

Dan tersangka langsung dibawa menuju kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dini malam untuk dilakukan pemeriksaan serta penahanan di rutan Polres Tanah Bumbu sebagaimana perintah penahanan nomor: Sprint-03/O.3.21/Fd.1/07/2021 tanggal 08 Juli 2021. Dan semua rangkaian kegiatan penangkapan tersangka tipiikor inidial ZK selesai pukul 23:45 Wita berjalan dengan aman, lancar dan terkendali, ucap Kasi Intel Kejari Tanah Bumbu Andi Akbar Subari, SH.

Sebelumnya telah diketahui wartawan media ini, bahwa Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu tengah menangani perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu TA 2017-2018 sebesar Rp 1,2 Miliar.

Kemudian pihak kejaksaan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa orang untuk dimintai keterangan diantaranya PPTK, Bendahara, Kabag Keuangan, Pengawas SPBU Kusan Hilir dan Ahli dari BPKP.

Hasil pemeriksaan, dan setelah mendapatkan dua alat bukti permulaan yang cukup, kejaksaan menetapkan PPTK berinisial ZK dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu jadi tersangka.

Namun sangat disayangkan, ZK sempat kabur dan tidak diketahui keberadaannya saat itu, sehingga kejaksaan menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dilakukan upaya pencarian terhadap tersangka.

Dugaan korupsi pengelolaan dana sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu ini berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Kalsel ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 juta lebih

Bagikan berita melalui