TERTANGKAP TANGAN

23-12-2023 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

Lewat kutipan di awal tulisan ini, jelaslah bahwa untuk membuktikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana tak hanya berdasarkan persangkaan semata. Bukti-bukti yang ada haruslah jelas, terang, dan akurat dalam rangka meyakinkan hakim untuk menjatuhkan pidana tanpa keraguan sedikit pun. 

Tertangkap tangan sering diartikan sebagai tertangkap basah, atau tertangkap saat melakukan tindak pidana. 

Oleh karena tertangkap basah maka massa pun acap kali menghakimi pelaku tindak pidana baru setelah itu diserahkan ke polisi. Namun ada juga tertangkap tangan ini dilakukan oleh polisi yang sedang bertugas atau sedang partroli dan menemukan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, misalnya melakukan begal, kebut-kebutan di jalan, atau pencurian kendaraan bermotor dan lain-lain. 

Dalam hal tertangkap tangan penangkapan tanpa surat perintah, namun wajib menyerahkannya kepada penyidik dan tembusannya harus segera diserahkan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan. 

Tentang perbuatannnya : (Pasal 1 angka 19)

1. sedang melakukan tindak pidana,

2. atau segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan

3. atau sesaat kemudiana diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannnya

4. atau apabila sesaat kemudian pada ditemukan benda yang diduga keras telah diperguakan untuk melakukan tindak piadan yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Syarat juridisnya: tanpa surat perintah, dengan syarat penangkap harus menyerahakan tertangkap berserta barang bukti kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.

Dalam UU 35/2009 dalam tertangkap tangan polisi diberikan wewenang melakukan penjebakan.

Bagikan berita melalui