Rutan Kotabumi Laksanakan Ikrar Netralitas Petugas Pemasyarakatan Pada Pemilu 2024

22-12-2023 - Rumah Tahanan Kelas IIB Kotabumi — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM LAMPUNG

Kotabumi, 22/12/2023, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi Kanwil Kemenkumham Lampung melaksanakan Ikrar Netralitas ASN dalam Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di aula Rutan Kotabumi ini diikuti oleh seluruh pegawai Rutan Kotabumi. 

Kegiatan Ikrar Netralitas ASN ini dibuka dengan amanat dari Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Nur Febrianto, A.Md.IP., S.H., M.H., yang menyampaikan bahwa penting dan wajib ASN bersifat netral dan tidak terlibat politik praktis, tanamkan jiwa integritas dan kejujuran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu juga dibacakan Ikrar Petugas Pemasyarakatan dalam menjaga Netralitas ASN pada Pemilu 2024 oleh Karutan Kotabumi yang diikuti oleh seluruh ASN Rutan Kotabumi. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Ikrar Netralitas ASN oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi diikuti oleh Kepala Subseksi Pengelolaan, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, dan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan. 

Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesiapan dalam menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru serta menyongsong Tahun Politik 2024 dimana seluruh ASN diwajibkan untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Kegiatan Ikrar Netralitas ASN berlangsung dengan lancar hingga kegiatan selesai.

#KumhamPasti

#ditjenpas

#kabarkumhamlampung

#kumhamlampung

#kanwilkemenkumhamlampung

#sortadelimatobing

#rutankotabumi


@kemenkumhamri

@kumhampasti

@ditjenpas

@kumhamlampung

Bagikan berita melalui