Demak – Kabupaten Demak menjadi salah satu Kabupaten kota yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) karena memiliki hasil pertanian tembakau dan memiliki 4 pabrik tembakau besar dan pabrik tembakau skala kecil yang tersebar di beberapa Kecamatan yang ada di Demak.
DBHCHT tersebut dialokasikan di 3 sektor, yakni 50 % untuk kesejahteraan masyarakat, 25% penegakan hukum dan 25 % untuk kesehatan.
Kasubag Perekonomian Setda Demak, Retno Widyastuti menyampaikan, beberapa tahun belakang ini penerimaan DBHCHT meningkat. Hal ini di karenakan daya beli masyarakat terhadap tembakau semakin naik.
“Jika pembelian rokok legal naik maka pendapatan cukai pun naik. Dan hasilnya dapat di manfaatkan oleh masyarakat, salah satunya melalui DBHCHT”, ujar Retno.
Terpisah, Kabid Perindustrian Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind), Sukarman menjelaskan, pemanfaatan DBHCHT juga dilakukan oleh Dinnakerind untuk mengadakan kegiatan pelatihan menjahit dan tata kecantikan.
“Pada tahun lalu (2020) pelatihan di targetkan untuk pemilik Industri Kecil Menengah (IKM). Namun pada tahun ini (2021) di fokuskan untuk petani tembakau, buruh petani tembakau dan buruh rokok”, ungkapnya.
Lebih lanjut Sukarman mengatakan, pelatihan akan diadakan pada bulan Agustus mendatang. “Sebelumnya kami rencanakan bulan Juli, namun karena pandemi kami undur pada Agustus ini,” terangnya.
Pihaknya berharap, pelatihan ini dapat dijadikan modal untuk mendapatkan kerja di perusahaan atau berwirausaha, sehingga dapat mengurangi angka pengangguran. (kominfo/ist)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020