KANWIL KEMENKUMHAM RIAU IKUTI KEGIATAN BSK KUMHAM CERDAS DENGAN TEMA PLAGIARISME

22-12-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI RIAU — Sekretariat Jenderal


Pekanbaru - Dalam rangka peningkatan kompetensi dan kualitas SDM di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (BSK Kumham) menyelenggarakan Kegiatan BSK KumHAM CERDAS dengan tema "Plagiasi" yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada Rabu, 06 Desember 2023.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Kemenkumham se-Indonesia, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau. Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau adalah Kepala Bidang HAM, Mex Mahdi didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Nurhasanah Harahap dan Staff Bidang HAM mengikuti kegiatan ini.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BSK Kumham, Y. Ambeg Paramarta. Dalam sambutannya, Ambeg menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pegawai Kemenkumham tentang plagiarisme.
"Plagiasi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, karena merupakan bentuk kecurangan dan pelanggaran hak cipta. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui tentang plagiarisme," ujar Ambeg.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber, B. Lora Christyanti, Penyusun Laporan dan Hasil Evaluasi Pusat Strategi Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan HAM dan sebagai Moderator Adi Ashari, Analis Hukum Ahli Madya Pusat Strategi Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan HAM. Dalam paparannya, Lora menjelaskan tentang pengertian, jenis-jenis, dan dampak plagiarisme. Ia juga memberikan tips untuk menghindari plagiarisme.
Peserta kegiatan ini sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka aktif bertanya kepada narasumber untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut tentang plagiarisme.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pegawai Kemenkumham dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahamannya tentang plagiarisme, sehingga dapat menghindari tindakan plagiarisme.

Bagikan berita melalui