Mengawali rangkaian kegiatan diperingatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 61 dan HUT ke XXI Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Tahun 2021, jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan bakti sosial dengan membagikan paket sembako bagi warga miskin di Kota Banjarnasin dan sekitarnya.
Untuk kawasan Banjarmasin Tengah, pembagian paket sembako dipimpin Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Abdul Rahman SH MH, didampingi isterinya yang juga pengurus IAD.
Menggunakan mobil Penerangan Hukum rombongan yang juga diikuti para Kasie dan jaksa, bergerak membagikan bingkisan sembako kepada warga kurang mampu yang ditemui di sepanjang jalan sekitar Pasar Lama kota setempat.
” Kejaksaan berharap, bantuan paket sembako yang diberikan bagi warga kurang mampu, bisa berguna dan dapat bermanfaat untuk meringankan beban masyarakat,” ujar As Intelijen, Abdul Rahman, disela kegiatan, Selasa (13/7/2021) siang.
Menurutnya, diitengah kesulitan ekonomi dimasa saat ini, jajaran kejaksaan juga terketuk ingin membantu meringankan baban warga kurang mampu.
Sebelum melepas tim yang dibagi dalam 5 rombongan ini, Kepala Kejati Kalsel Rudy Prabowo Aji, mengatakan, kegiatan bakti sosial ini dilaksanakan pada hari dan waktu yang sama diseluruh Indonesia, mulai dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri dan untuk Kejaksaan Kalimantan Selatan sekitar 3.600 paket sembako.
Kajati, berharap kegiatan bakti sosial ini dapat membantu meringankan beban warga masyarakat, ditengah kesulitan ekonomi dimasa saat ini.
Adapun metode pelaksanaan kegiatan baksos, dilaksanakan dengan cara jemput bola sengaja dipilih agar tak merepotkan masyarakat penerima bantuan dan dapat meminimalisir risiko terjadinya kerumunan
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020