KADIVPAS SULBAR BERIKAN PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI JAJARAN RUTAN MAJENE

28-07-2021 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI BARAT — Sekretariat Jenderal

Majene- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Robianto, memberikan penguatan tugas dan fungsi jajaran Rutan Kelas IIB Majene pada Selasa pagi. (27/07/2021)

Dalam kesempatan tersebut Kadiv Pemasyarakatan didampangi oleh Kabid Pembinaan, Subakdo Wulandoro, dan disambut langsung oleh Kepala Rutan Majene, Rasbil dan jajaran fungsional umum Rutan Majene.

Bertempat di aula Rutan Majene, penguatan diawali dengan pengarahan Kadiv Pemasyarakatan yang menginstruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti instruksi dari Dirjen Pemasyarakatan berkaitan dengan isu-isu strategis pemasyarakatan pada videoconfrence zoom minggu lalu.
“Segera laksanakan beberapa point yang telah disampaikan oleh Dirjen Pemasyarakatan pada videoconfrence terakhir yang berkaitan dengan isu-isu strategis pemasyarakatan, mulai dari menjalankan prokes kesehatan dan vaksinasi hingga publishing berita-berita positif pada UPT.” Ujar Robianto

Lebih lanjut pada kesempatan tersebut, Robianto juga mensosialisasikan Aplikasi Inovasi yang baru saja selesai digarapnya yakni Sistem Informasi Laporan Monitoring dan Deteksi Dini atau SILAMONI. Aplikasi ini merupakan aplikasi berbasis website yang berisi tentang instrumen deteksi dini yang nantinya dapat memetakan persentase potensi gangguan keamanan dan tata tertib pada setiap satuan kerja.
“Secara umum terdapat 4 subbagian penilaian pada instrumen deteksi dini SILAMONI, yakni: 1) Registrasi dan klasifikas; 2) Perawatan; 3) Pembinaan Narapidana Dan Pelayanan Tahanan; dan 4) Keamanan dan ketertiban. Selain itu aplikasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pemenuhan kebutuhan sarana-prasarana di UPT.” Ujar Kadivpas

Aplikasi SILAMONI ini direncanakan akan berjalan pada bulan agustus mendatang, untuk itu UPT diharapkan telah memahami pelaksanaan dan pengisian Deteksi Dini tersebut.
Selanjutnya Kepala Bidang Pembianaan, Subakdo Wulandoro juga menambahkan pemahaman terkait masa perpanjangan tahanan dan pengeluaran tahanan demi hukum berdasarkan SOP dan peraturan yang berlaku.

Diharapkan dengan adanya pengarahan dan penguatan ini, jajaran Rutan Majene dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik dan optimal sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku.

#KumhamPasti
#KumhamSulbarPastiWBK
#PastiMalaqbi
#PastiMaju
#Kemenkumham
#Melayanipastimalaqbi
#Pastiwbk

Bagikan berita melalui