Sampit- Memenuhi Surat Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur No. 484/PP.04.1-SD/6202/4/2023, Lapas Sampit daftarkan 27 (dua puluh tujuh orang) pegawai sebagai Anggota KPPS dan Linmas untuk TPS Lokasi Khusus ke PPS Kelurahan Sawahan (20/12).
Tahapan selanjutnya pemberkasan administrasi dan kesehatan yang sudah didaftarkan akan diperiksa oleh PPS Kelurahan Sawahan, pegawai yang didaftarkan sebagai Anggota KPPS nantinya apabila diterima akan bertugas di TPS Lokasi Khusus yang berada di Lapas Kelas IIB Sampit pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Penyerahan berkas KPPS ini diterima langsung oleh Ketua PPS Kelurahan Sawahan Bapak Koter, “selanjutnya ini kami buatkan tanda terima dan kami periksa. hasilnya nanti akan kami sampiakan pada tanggal 29 s/d 30 Desember 2023 sesuai dengan surat dari KPU kabupaten Kotawaringin Timur”, ujarnya.
Suban Rapi perwakilan dari Pegawai Lapas Sampit menyampaikan ucapan terimakasih atas koordinasi yang sejauh ini sudah berjalan dengan baik. “Kami akan terus berkoordinasi ke PPS dan KPU agar Pemilu nantinya dapat berjalan dengan lancar, terutama terkait hak memilih Warga Binaan yang ada Di lapas, kami terus mengupayakan agar WBP yang memenuhi syarat dapat menentukan hak pilihnya nanti, ujarnya.
Kontributor Humas Lapas Sampit
#kemenkumhamkalteng #hendraekaputra
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020