P2KP Barang Kiriman dan Penegakan Disiplin Pegawai

03-10-2018 - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat

Kegiatan Program Peningkatan Kompetensi Pegawai (P2KP) kali ini membahas peraturan terbaru terkait barang kiriman dan penegakan disiplin bagi pegawai Kementerian Keuangan.

Peraturan terbaru terkait barang kiriman tertuang dalam PMK No. 112/PMK.04/2018 yang menggaris bawahi tentang penurunan De Minimis Value dari USD100 menjadi USD75, Anti Splitting, dan fasilitas pembebasan Barang Kena Cukai bagi Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yaitu 40ml.
    
Pemaparan materi selanjutnya yaitu penegakan disiplin dalam kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) tertuang dalam PMK No. 93/PMK.01/2018 yang menggaris bawahi tentang perubahan aturan flexi time dan cuti bagi pegawai Kementerian Keuangan.

    
#beacukaimakinbaik
#beacukaibandungbisa
#beacukaibandungjuara

Bagikan berita melalui