Sejak dimulainya pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) pada 18 Desember 2017, KPPBC TMP A Bandung terus berupaya dalam meningkatkan program-program di bidang Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabiltas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan yang tergabung dalam komponen pengungkit.
Setelah KPPBC TMP A Bandung berhasil memenuhi komponen pengungkit yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, tahap selanjutnya evaluasi pada komponen hasil berupa Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2018. Survei dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kemenpan-RB yaitu Badan Pusat Statistik (BPS) kota Bandung.
Survei diawali dengan identifikasi lokus guna menentukan jenis layanan yang mewakili layanan KPPBC TMP A Bandung.Tiga jenis layanan terpilih yaitu Tempat Penimbunan Berikat, Cukai, dan Impor. Dengan menggunakan metodologi wawancara kombinasi On The Spot dan Customer List, surveyor BPS kota Bandung mewawancarai 39 responden yang tergolong dalam jenis layanan TPB, Cukai, dan Impor. Selain wawancara, surveyor BPS kota Bandung memantau secara langsung atas beberapa kriteria yang terdapat pada Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2018 seperti pemasangan maklumat standar pelayanan, janji layanan, jangka waktu layanan, dan biaya layanan.
Segala daya dan upaya telah dikerahkan termasuk diiringi doa dari seluruh pegawai serta dukungan dari pengguna jasa. Semoga usaha yang kami upayakan dapat membuahkan hasil sehingga KPPBC TMP A Bandung dapat memperoleh predikat WBK.
#beacukaimakinbaik
#beacukaibandungbisa
#beacukaibandungjuara
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020