"Semula lahan ini kumuh dan tidak terawat serta terbengkalai dan sering dijadikan warga pejalan kaki untuk melintasi perlintasan kereta api, lalu kita tata dengan tanaman dan juga memperbaiki pagar pembatas," ujar Fitrianti ketika dikonfirmasi, Selasa (12/12).
Fitrianti menuturkan, dalam penataan itu juga dilakukan pembuatan berbagai mural yang bertema edukasi kepada masyarakat, di antaranya mural transportasi kota Jakarta, zero waste, save forest, go green, eco factory, say no to drugs, mural gotong royong, serta menanam pohon.
"Lokasi yang ditata memiliki luas 85 meter persegi. Diharapkan penataan ini membuat masyarakat lebih edukatif, serta menciptakan lingkungan lebih bersih, asri dan indah," pungkasnya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020