AWASI PELAKSANAAN PUTUSAN DI DALAM RUTAN, HAKIM WASMAT PENGADILAN NEGERI BANGLI SAMBANGI RUTAN BANGLI

18-12-2023 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI BALI

Bangli-Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengamatan atas putusan Pengadilan Negeri Bangli terhadap narapidana yang ada di Rutan Bangli. Rutan Bangli menerima kunjungan langsung dari Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) Pengadilan Negeri Bangli, Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja, S.H, Rabu (13/12)

Kasubsi Pelayanan Tahanan, I Made Jaya Sentana menyambut secara langsung dan memfasilitasi Hakim Wasmat dan tim untuk melaksanakan interview dan observasi terhadap warga binaan di Rutan Bangli. Interview atau wawancara ini dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh informasi yang lebih mendalam mengenai kondisi dan tentang pembinaan yang telah diterima oleh warga binaan. Observasi dilakukan secara cermat dan mendalam untuk mengevaluasi apakah putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan telah dijalankan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tujuan dari kunjungan Hakim Wasmat (pengawas dan pengamat) seperti tertuang dalam Pasal 280 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa Hakim Pengawas dan Pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Yang bertujuan untuk menyadarkan narapidana atas kesalahannya, sehingga nanti ketika kembali kemasyarakat diterima dengan baik dan tidak mengulangi tindak pidana

Dari hasil pengawasan dan pengamatan secara langsung tersebut, tidak ditemukan adanya indikasi adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan putusan hakim. Rutan Bangli menjamin bahwa putusan mengenai penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan bagi narapidana benar-benar telah dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai asas prikemanusiaan dan prikeadilan.

Bagikan berita melalui