Bangli- Menjadi perwakilan konsuler suatu negara di negara lain memberikan kewajiban seorang konsulat untuk memberi bimbingan serta pengawasan terhadap warga negaranya dan memberi perlindungan akan kepentingan warga negaranya. Hal tersebut juga berlaku bagi Warga Negara Australia yang menjalani pidana di Rutan Bangli sehingga perwakilan konsulat Australia yang ada di Indonesia berkunjung ke Rutan Bangli siang tadi (13/12).
Kunjungan tersebut dilaksanakan guna mengkonfirmasi dan memvalidasi penahanan WNA Australia yang menjadi WBP di Rutan Bangli dimana saat ini masih dalam tahap kasasi. Kunjungan tersebut mengunjungi 1 org WBP WNA yang berinisial TR.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho mengkonfirmasi bahwa d rutan Bangli hanya ada 1 orang WBP Warga Negara Australia dan 9 orang lagi WBP Berkewarganegaraan Asing, dan kami selalu memberikan pelayanan prima dan pemenuhan hak-hak sesuai dengan UU dan Aturan yang berlaku.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020