*PASIR PUTIH, NUSAKAMBANGAN* - Pandemi Covid-19 telah menggerakan masyarakat untuk saling bergotong royong dan membantu antar sesama, baik memberikan sumbangan berbentuk uang maupun barang. Satu di antaranya, Lapas High Risk Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan yang melaksanakan kegiatan #KemenkumhamBerbagi. Kemenkumham Berbagi adalah kegiatan membantu sesama yang dilakukan oleh Lapas High Risk Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan dengan cara mengumpulkan dana dari seluruh pegawai, yang kemudian dibelikan barang berupa sembako, obat, dan vitamin untuk dibagikan langsung kepada para Pekerja Outsourcing yang ada di Lapas High Risk Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan. "Semua dana yang didapatkan dari pegawai, akan disumbangkan langsung kepada Pekerja Outsourcing untuk bantuan Covid-19. Bantuan yang diberikan berupa sembako, masker, obat, dan vitamin adalah niat dari hati kami, karena melihat banyaknya masyarakat yang mengalami kesulitan di saat pandemic berlangsung" ujar Kepala Lapas Kelas IIA High Risk Pasir Putih Nusakambangan." #Humaslapaspasirputih #ringandanmencerahkan #SobatPatih #KumhamPasti
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020