*Terkuak! Karupbasan Cilacap Sosialisasikan Manajemen Risiko di Apel Pagi Virtual* Cilacap – Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2018. Yang dimaksud dengan Risiko menurut Permenumham Nomor 5 Tahun 2018 adalah kemungkinan kejadian yangmengancam pencapaian tujuan dan sasaran Kementerian. Sedangkan yang dimaksud dengan Manajemen Risiko adalah suatu proses yang proaktif dan berkesinambungan meliputi Identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola risiko dan potensinya. Kepala Rupbasan Kelas II Cilacap, Wahyu Budi Heriyanto dalam apel pagi virtual hari ini (19/7) menekankan pentingnya penerapan manajemen risiko dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Terutama di masa PPKM darurat seperti sekarang ini, kewaspadaan harus senantiasa ditingkatkan. Lebih lanjut, Karupbasan menyampaikan bahwa Rupbasan Kelas II Cilacap di Tahun 2021 telah menyusun dokumen manajemen risiko yang menjadi pedoman dan akan dievaluasi secara berkala. Selain itu, dalam kesempatan ini Karupbasan juga menyampaikan hal terkait pelaksanaan Kegiatan Kumham Berbagi. Ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Kantor Wilayah pada hari sabtu (17/7) lalu. Rupbasan Kelas II Cilacap akan melaksanakan kegiatan tersebut pada minggu ini. #Kumhampasti IG https://www.instagram.com/p/CRfkLJDrWoz/?utm_medium=share_sheet FB https://www.facebook.com/100049996642750/posts/346176160392269/?d=n Website http://rupbasancilacap.kemenkumham.go.id/berita-utama/terkuak-karupbasan-cilacap-sosialisasikan-manajemen-risiko-di-apel-pagi-virtual
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020